Kupang https://Starbpknews.id
Jakarta, Pemerintah Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer baru di daerah-daerah, dan seluruh sistem rekrutmen dan kebijakan harus mengikuti kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah pusat. “_Kami ingatkan kepada semuanya supaya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut sistem atau skema pusat,”_ kata Bima di Jakarta, Rabu (2/4).
Agar supaya aturan ini tersosialisasi dengan baik dan tidak menimbulkan pro dan kontrak serta masalah di daerah-daerah maka, Kemendagri juga harus berkoordinasi dengan KemenPANRB untuk melakukan sosialisasi._”Kami terus berkoordinasi dengan KemenPANRB untuk menyamakan timelinenya. Target waktunya harus jelas supaya bisa disosialisasikan dengan baik,”_ tambahnya. Di kutip dari akun Facebook Now I Know
Mengingat efesiensi anggaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan proses upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi. _”semua proses rekruitmen harus melalui sistem seleksi nasional yang ditetapkan. Tidak boleh ada pengangkatan honorer baru di daerah secara mandiri,”_ ujar Mentri PAN-RB dalam keterangannya.
Masalah tenaga honorer sempat disoroti Mendagri Tito Karnavian, yang menilai jumlahnya semakin membeludak. _”kebanyakan kalau administrasi biasanya titipan, titipan pejabat, atau timses bupati, wali kota dijadikan tenaga honorer,”_ ujar Tito. Ia menyebutnya jumlah tenaga honorer sudah mencapai sekitar 2 juta orang.
Selain itu, pemerintah pusat juga sedang menyusun skema penyelesaian bagi Tenga honorer yang saat ini Masi bekerja, agar mereka tidak kehilangan pekerjaan dan dapat beralih status yang lebih jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah derah diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan tidak serta Merta melakukan rekrutmen Tenga honorer secara sepihak. Pemerintah pusat menegaskan bahwa akan memberikan saksi bagi instansi yang melanggar atau tidak mematuhi kebijakan ini.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan cara ini pemerintah pusat berkomitmen untuk memberikan solusi yang terbaik guna menjamin kesejahteraan tenaga kerja serta meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik di Indonesia.
Thito (Team StarBPKnews)



