Padang — starbpknews.id — Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Limapuluh Kota berlangsung di Pengadilan Negeri Padang. Sidang ini menghadirkan 6 saksi untuk memberikan keterangan.
Menurut keterangan saksi, perubahan anggaran dari beasiswa menjadi pengadaan seragam dilakukan melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah) pada Maret 2023. Namun, nama rekening di Badan Keuangan tetap menggunakan nama “Beasiswa”, bukan “Pengadaan Seragam”.
Sementara itu, 2 saksi dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah menjelaskan tentang proses E-Purchasing dan E-Katalog. Mereka menyatakan bahwa tugas mereka hanya membuat akun untuk PPK/PA dan menuntun penyedia untuk masuk ke dalam akun.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 April 2025. Pada hari yang sama, juga akan digelar sidang untuk kasus yang sama dengan tersangka berbeda, yaitu 3 orang rekanan (penyedia).
.Mahwel .
Padang — starbpknews.id — Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Limapuluh Kota berlangsung di Pengadilan Negeri Padang. Sidang ini menghadirkan 6 saksi untuk memberikan keterangan.
Menurut keterangan saksi, perubahan anggaran dari beasiswa menjadi pengadaan seragam dilakukan melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah) pada Maret 2023. Namun, nama rekening di Badan Keuangan tetap menggunakan nama “Beasiswa”, bukan “Pengadaan Seragam”.
Sementara itu, 2 saksi dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah menjelaskan tentang proses E-Purchasing dan E-Katalog. Mereka menyatakan bahwa tugas mereka hanya membuat akun untuk PPK/PA dan menuntun penyedia untuk masuk ke dalam akun.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 April 2025. Pada hari yang sama, juga akan digelar sidang untuk kasus yang sama dengan tersangka berbeda, yaitu 3 orang rekanan (penyedia).
.Mahwel .



