Berita : starbpknews.id.
Maret 11, 20255 Dilihat, Kabupaten Malang – Sudah klarifikasi terkait pemberitaan miring mengenai tudingan penggalangan iuran tanpa dasar dari sekolah-sekolah. Salah satu pengurus harian MKKS SMA dengan tegas menolak tudingan tersebut. Menyatakan bahwa bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan
tidak ada sekolah yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) untuk membayar iuran MKKS. Menurutnya, dasar hukum pembentukan MKKS adalah Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Kacabdin Emma berharap penjelasan dari MKKS baik SMA maupun SMK dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.
Saya harap penjelasan tersebut bisa dipahami ya, bahwa tidak ada pungutan liar.
( BPK )




