Taliabu Starbpknews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara menahan dua tersangka kasus MCK Individual T.A 2022.
Keduanya Suprayidno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu dan Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM), Anton.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, menyampaikan kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Ternate.
Tersangka Suprayidno ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, nomor: PRIN-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025.
Sedangkan tersangka Anton berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kajari Pulau Taliabu nomor: PRIN-42/Q.2.19/Fd.2/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate,” ungkap Nazamuddin, Senin (17/2/2025).
Dalam perkembangan kasus MCK tersebut, penyidik jaksa Kejari Pulau Taliabu telah memeriksa sebanyak 57 saksi.
Dari kasus ini, tersangka yang ditahan bertambah menjadi 4 orang.
Dua tersangka merupakan ASN aktif Dinas PUPR Pulau Taliabu, satu tersangka lainnya berperan selaku pelaksana kegiatan, dan terakhir tersangka Anton selaku Direktur PT. DSM.
(TIM RED STARBPK.IDMALUT)




