Taliabu Starbpknews.id DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara desak Polisi tangkap oknum penambang batuan ilegal.
Pasalnya aktivitas (dulunya galianc) tersebut masih terlihat di Ibukota Bobong, Pulau Taliabu,.
aktivitas penambangan atau eksplorasi batuan dan pasir masih dilakukan oleh sejumlah oknum menggunakan dompeng.
Beberapa titik yang marak dilakukan berada di Jembatan Penghubung Desa Wayo-Talo, Kecamatan Taliabu Barat.
Kemudian di jembatan antara Desa Kilong menuju Desa Kramat, Kecamatan Taliabu Barat.
Dampak dari galian pasir dan batu merembet ke kontruksi jembatan hingga nyaris ambruk.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun mengungkap, rata-rata penambang batuan yang ada tak kantongi izin usai pertambangan dari ESDM Maluku Utara.
“Setelah saya konsultasi dengan ESDM, ternyata tidak ada perusahaan atau pun perorangan yang melakukan aktivitas pertambangan batuan, yang memiliki izin di Pulau Taliabu, “ungkapnya, Jumat (14/2/2025).
Dia menambahkan, hal yang sama juga disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu.
Yang menyampaikan bahwa di Pulau Taliabu tak ada izin usaha pertambangan batuan atau galian C.
Karena itu, Politisi PDIP Pulau Taliabu ini mendesak Polres Pulau Taliabu segera menangkap oknum-oknum yang dimaksud.
“Sehingga itu, saya meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap orang-orang yang tidak memiliki izin pertambangan batuan, “tegasnya.
(TIM RED STARBPK.IDMALUT)



