Starbpk.news.id.Diketahui sejak tahun 2023 mulai tahap 1,2,3 dan untuk tahun 2024 tahap 1 kami tim halilintar BPK Toba mempunyai akurat data-data Dana Desa (DD) mulai tahun 2023,2024 dari pusat.
Kepala desa Sitangkola kecamatan laguboti kabupaten toba diduga dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tidak transparan,baik itu fisik maupun ketahanan pangan sepenuhnya di kelola oleh kepala desa sitangkola kecamatan lagu boti kabupaten toba.
Sehinga diduga semua kaur,kasi di desa sitangkola tersebut tidak difungsikan,sebagaimana mestinya sesuai tugas dan tupoksinya masing-masing.
Didalam pembelanjaan bahan material ataupun yang lain yang menyangkut dana APBDes di desa sitangkola tersebut dibelanjakan dan dikelola meraup keuntungan pribadi.
Didalam hal ini merujuk pada undang-undang desa,jelas bahwasanya kades dilarang mengambil keuntungan dalam segi apapun dan juga tertuang dalam undang-undang yang mengatur transparansi anggaran di indonesia.
Undang-Undang yang mengatur transparansi anggaran di indonesia:
UU No.6 tahun 2014 tentang transparansi dana desa
UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara ,UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
UU No.39 tahun 2019 tentang satu data indonesia.
Transparansi anggaran adalah keterbukaan informasi tentang keuangan publik untuk menunjukkan pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan.
Beberapa manfaat transparansi anggaran di antaranya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi menjaga persatuan dan kesatuan membantu masyarakat mengawasi pemanfaatan dana.
Jika dikelola langsung oleh kades,maka sangat di ragukan ketransparanya sehinga naskah ini dilansir.Maka dari itu di mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Toba dapat menindak lanjuti hal ini.
(penulis ts)



