KPU Kepulauan Sula Resmi Tetapkan FAM-SAH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih”

 

Sula Starbpknews.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), pasangan calon nomor urut 2 sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024.

Penetapan melalui rapat pleno KPU Halmahera Selatan dengan agenda penetapan bupati-wakil bupati terpilih Pilkada 2024, dipimpin Ketua KPU Halsel dan dihadiri seluruh komisioner KPU, di gedung Taufik Center, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kamis (6/2/2025).

Ketua KPu Kepulauan Sula Risman Buamona mengatakan, penetapan pasangan Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030, tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor: 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
(TIM RED STARBPK.IDMALUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *