
Berita -Starbpknews.id.tim Halilintar BPK Toba mendapat laporan dari masyarakatnya Desa Sitangkola Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba bahwa ada bangunan irigasi yang hancur ternyata besoknya kami tim halilintar BPK Toba langsung meninjau ketempat lokasi (TKP) ternyata benar atas pengaduan dari masyarakatnya Desa Sitangkola Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba beberapa waktu yang lalu.
Tim halilintar BPK Toba sempat menghubungi kepala desa melalui via seluler whatsapp pertama kali tidak aktif dan di coba lagi melalui chat tidak di balas oleh Kades Desa Sitangkola Kecamatan Lagu Boti dan akhirnya tim halilintar BPK Toba mencoba menghubungi kades tersebut melalui via seluler whatsapp akhirnya diangkat alasannya kades tersebut isterinya sedang sakit.
Tim halilintar BPK Toba akhirnya bisa jumpa tadi jam 5 sore (3/2/2025) di rumah makan bakmi bahagia balige kecamatan balige kabupaten toba untuk mempertanyakan masalah
pembangunan irigasi yang hancur belum ada kurang lebih satu tahun bangunan irigasi yang hancur.
Kata kades desa sitangkola kecamatan lagu boti kabupaten toba alam yang membikin hancur pembangunan irigasi itu.Dan tim halilintar BPK Toba sempat menanyakan kepada kades tersebut sudah kami laporkan ke inspektorat balige,dan kami tim halilintar BPK Toba kalau sudah melapor ke inspektorat mana dan tunjukan surat pelaporan kepada kami tim halilintar BPK
Toba,bahwa kades benar-benar sudah melapor ke inspektorat dan biar kami tunjukan surat pelaporan dari inspektorat bahwa benar pembangunan irigasi hancur akibat alam (hujan).
Dan tim halilintar BPK Toba bukan sampai kesitu aja menyelidiki dan sudah merembes ke masalah dana desa mulai tahun 2023 dan tahun 2024 kata masyarakatnya desa sitangkola kecamatan lagu boti kabupaten toba.
Dan nama masyarakat yang mengadu ke tim halilintar BPK Toba kami rahasiakan.
Diketahui sejak tahun 2023 mulai tahap 1,2,3 dan untuk tahun 2024 tahap 1 kami tim halilintar BPK Toba mempunyai akurat data-data Dana Desa (DD) mulai tahun 2023,2024 dari pusat.
Kepala desa Sitangkola kecamatan laguboti kabupaten toba diduga dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tidak transparan,baik itu fisik maupun ketahanan pangan sepenuhnya di kelola oleh kepala desa sitangkola kecamatan lagu boti kabupaten toba.
Sehinga diduga semua kaur,kasi di desa sitangkola tersebut tidak difungsikan,sebagaimana mestinya sesuai tugas dan tupoksinya masing-masing.
Didalam pembelanjaan bahan material ataupun yang lain yang menyangkut dana APBDes di desa sitangkola tersebut dibelanjakan dan dikelola meraup keuntungan pribadi.
Didalam hal ini merujuk pada undang-undang desa,jelas bahwasanya kades dilarang mengambil keuntungan dalam segi apapun dan juga tertuang dalam undang-undang yang mengatur transparansi anggaran di indonesia.
Undang-Undang yang mengatur transparansi anggaran di indonesia:
UU No.6 tahun 2014 tentang transparansi dana desa
UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
UU No.39 tahun 2019 tentang satu data indonesia.
Transparansi anggaran adalah keterbukaan informasi tentang keuangan publik untuk menunjukkan pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan.
Beberapa manfaat transparansi anggaran di antaranya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi menjaga persatuan dan kesatuan membantu masyarakat mengawasi pemanfaatan dana.
Jika dikelola langsung oleh kades,maka sangat di ragukan ketransparanya sehinga naskah ini dilansir.Maka dari itu di mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Toba dapat menindak lanjuti hal ini.
(penulis ts)



