
BERITA STAR BPKNEWS.ID,
Halmaherah selatan,Maluku Utara – Mantan Kepala Dinas DPMD kabupaten Halmahera Selatan FARIS HI MADAN ALIAS HAMLEK di Gugat salah satu Pengusaha di Halmahera Selatan,provinsi Maluku utara,30/01/2025
FARIS MADAN digugat mengenai Utang Piutang dengan Jenis Gugatan Cedera Janji atau Wanprestasi di pengadilan Negeri Labuha dengan nomor perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Lbh, Bahwa Utang Hamlek Dengan Total Keseluruhanya Sebesar Rp 39.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Faisal SH kuasa hukum pengusaha ketika Di konfirmasi media ini menyampaikan ,Bahwa Klen Kami Juga Pernah Melaporkan Hamlek Di Polres Halmahera Selatan Tentang Dugaan Tindak Pidana “PENIPUAN & PENGELAPAN.ungkap Faisal
”, Hamlek Meminta Waktu Kepada Klen Kami Untuk Memberikan Kesempatan Sampai Awal Bulan September 2024 Di Sertai Dengan Foto Dokumentasi Kesepakatan Bersama Klen Kami di hadapan Kepolisian Polres Halmahera Selatan Cq Sat. Reskrim Polres Halmahera Selatan Unit I ( Pidana Umum),”tambahnya
Faisal SH juga menambahkan Hamlek Baru Membayar Utang Tersebut Kepada Klen Kami Sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah) Pada Tanggal 26 Oktober 2024 Dan Hamlek Menjanjikan Sisa Utang Akan Dilunasinya Tanggal 28 Desember 2024 Sebesar Rp. 19.000.000 ( Sembilan Belas Juta Rupiah) akan Tetapi Hamlek Susah Sekali Di Hubungi Oleh Klaen Kami Baik Via Whatsaap Maupun Via Panggilan Biasa Hingga Gugatan Sederhana (GS) Ini Diajukan Di Pengadilan Negeri Labuha Kelas II.
Bahwa didalam Gugatan Sederhana Atau Wanprestasi yang di Ajukan di pengadilan negeri Labuha,Klaen Kami meminta kepada ketua pengadilan Negeri Labuh untuk menyita Sebidang Tanah Dan Bangunan Rumah Permanen Di Atas Tanah Hak Milik Faris Hi Madan Alias Hamlek yang terletak di desa Kampung Makian.
Harapan Kami sebagai Kuasa Penggugat Agar Hamlek ( TERGUGAT) secepatnya melakukan penyelesaian Utang Piutang bersama Klain Kami sebelum Agenda sidang pertama pada tanggal 13 Februari 2025 nanti di pengadilan Negeri Labuha,”
Sementara pengusaha menyampaikan kepada media ini menjelaskan,”suda 19 bulan lamanya saya bersabar menunggu,sementara Hamlek Susah di hubungi,” tutup pengusaha.
(Biroh Halsel/Star BPKNews ID).



