Sekadau ,starbpknews.id–Kalbar Januari 18, 2025 Salah Satu Kuari Batu di Sekadau diduga Tidak Memiliki Izin & Menggunakan BBM Subsidi IndoTimeNews.com –
Sering kita Temui terjadi pelanggaran Hukum namun hal tersebut seolah – olah menjadi Suatu hal yang biasa. Sudah barang tentu Negara kita yang katanya Negara Hukum seharusnya dalam penegakan hukum harus benar-benar mendapat perhatian khusus.
Seperti pelanggaran hukum yang nyata-nyata dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di tambang batu (Kuari Batu) yang diduga tidak memiliki izin dalam operasionalnya.

Salah satunya CV. JAYA RIZKY yang beroperasi diwilayah Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Pertambangan Batu Kuari tanpa ijin serta Alat beratnya yang digunakan untuk operasional diduga mengunakan BBM jenis Solar Subsidi. Dimana Solar subsidi itu diperuntukan untuk operasional masyarakat yang tidak mampu. Hal ini sudah jelas -Jelas melangar peraturan perundang-undangan tentang pertambangan galian Batu Kuari.
Sebagai Dasar peraturan Perundang Undangan tersebut adalah
a. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Meneral dan Batu yang mengatur tentang kegaiatan pertambangan.
b. Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegaiatan usaha pertambangan Meneral dan Batu Bara.
c. Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Meneral dan Batu Bara.
Kegaiatan yang dilakukan Oleh CV. Jaya Rizky sudah sangat menyimpang dari Peraturan serta Perundang-Undangan yang berlaku.
“Kami dari Masyarakat berharap untuk Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengambil tindak, jangan spertinya ini terkesan kebal hukum,” minta salah satu masyarakat.
Ia juga meminta kepada Pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk bertindak.
Perlu Tindakan Tegas Dari Aparat
“Kami minta kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Kalbar dan Polres Sekadau serta Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri Sekadau untuk secepatnya memanggil pihak perusahaan tersebut,” ucapnya.
Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama atau apakah masyarakat yang harus bertindak, tutur masyarakat yang kesal yang juga engan disebutkan namanya.
Sampai berita ini di publikasi pihak perusahaan belum dapat di mintai keterangan & konfirmasinya.
Penulis : Syarif Syukur




