Kubu Raya,starbpknews.id – Kepala Desa Kuala Mandor A, Kabupaten Kubu Raya, berinisial MNW, kini harus menghadapi proses hukum setelah tersandung kasus yang membawanya ke balik jeruji tahanan Polda Kalimantan Barat, Kamis (19/12/24). Penahanan tersebut telah dikonfirmasi oleh beberapa warga Desa Kuala Mandor A yang menyebutkan bahwa MNW sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran hukum.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh MNW. Aparat penegak hukum langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MNW sebagai tersangka.
Seorang tokoh masyarakat Desa Kuala Mandor A, berinisial Sy, mengungkapkan bahwa permasalahan yang menyeret MNW berkaitan dengan sengketa tanah antara masyarakat dan sebuah perusahaan.
“Permasalahan ini sudah lama terdengar. Bermula dari gugatan masyarakat yang tanahnya tiba-tiba dikuasai orang lain. Diduga ada keterlibatan kepala desa. Dari situ, aparat penegak hukum mulai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga akhirnya Pak Kades ditahan di Polda Kalbar,” jelas Sy.
Suasana Desa Memanas
Penahanan MNW menjadi perbincangan hangat di Desa Kuala Mandor A. Beberapa warga menyatakan kekecewaan mereka terhadap kepala desa yang seharusnya menjadi panutan, namun justru diduga melanggar hukum. Namun, ada pula yang menyerukan agar proses hukum berjalan secara adil tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan kuasa hukum MNW belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
Pelajaran untuk Pemimpin Desa
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pemimpin desa untuk selalu menjaga integritas dan amanah masyarakat yang mereka pimpin. “Pemimpin harus menjadi teladan, bukan sebaliknya,” ujar salah seorang warga.
Proses hukum terhadap MNW akan terus dipantau oleh masyarakat dan berbagai pihak yang berharap transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus ini. (Tim Liputan)
Penulis : Sy.Syukur




